Pendahuluan
Mahasiswa merupakan aset nasional bangsa Indonesia yang merupakan generasi muda bangsa yang penuh dengan potensi, dinamika, dan idealisme. Oleh karena itu mahasiswa perlu diberi peluang sebesar-besarnya untuk mengaktualisasikan dirinya agar dapat berkembang menjadi manusia yang mandiri, berbudaya, dan bertakwa sekaligus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mempunyai tanggung jawab terhadap masyarakat, bangsa, dan negaranya. Pengembangan cara berpikir yang sistematis dan dinamis merupakan faktor penting dari pengembangan aktualisasi mahasiswa. Bersifat kritis terhadap permasalahan aktual serta kondisi disekitarnya merupakan salah satu landasan penting terhadap aktualisasi dan pengembangan diri mahasiswa. Namun, pemikiran yang kritis dan sistematis tidaklah cukup dimiliki oleh mahasiswa, diperlukan keberanian untuk berargumentasi serta kemampuan menyampaikan pendapat serta dasar pemikiran. Sinkronisasi kedua hal tersebut dapat dilakukan dengan beberapa hal dan salah satunya ialah melalui media kompetisi debat. Dan untuk memberikan ruang terhadap pengembangan pemikirakn serta aktualisasi diri tersebut maka Biro Kajian Ilmiah dan Penalaran Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran bermaksud mengadakan Padjadjaran Law Fair Debat Hukum Nasional.
Fokus Kegiatan.
Sebagai media pengaktualisasian diri dalam bidang debat hukum
Sebagai sarana pengembangan diri dalam aspek public speaking.
Sebagai media pengembangan berpikir kritis terhadap permasalaha permasalahan hukum yang aktual.
Tujuan Kegiatan.
Menjadikan mahasiswa untuk selalu berpikir sistematis dan kritis terhadap permasalahan disekitarnya.
Melatih mahasiswa dalam bidang berargumentasi dan public speaking.
Mempererat silaturahmi antara mahasiswa dari berbagai universitas.
Mensosialisasikan debat hukum kepada mahasiswa dari berbagai universitas.
Sasaran kegiatan.
Mahasiswa fakultas hukum dari 16 universitas se-Indonesia, Undangan disebarkan ke lebih dari 16 universitas se-Indonesia . Untuk itu universitas yang lebih dahulu mendaftar yang akan mengikuti perlombaan Debat hukum Nasional , sesuai dengan Kuota.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan.
Waktu : 25 – 28 maret 2011.
Tempat : Universitas Padjadjaran, Kampus Dipati Ukur no. 35 Bandung, Jawa barat.
Hari Kedatangan Peserta
Hari, tanggal : Jumat, 25 Maret 2011
Technical Meeting : Jumat, 25 Maret 2011
Waktu : 13.00 sampai dengan selesai
Hari Pertama Kompetisi
Hari, tanggal : Sabtu, 26 Maret 2010
Waktu : Pukul 08.00 WIB s.d. selesai
Agenda : Babak Penyisihan
Hari Kedua Kompetisi
Hari, tanggal : Minggu, 27 Maret 2010
Waktu : Pukul 08.00 WIB s.d. selesai
Agenda : Babak Semi Final dan Final
JADWAL KEGIATAN DEBAT HUKUM NASIONAL
a). Batas waktu kesediaan berpartisipasi tanggal 20 Desember 2010 melalui sms ke nomor 085697252345 (Ari Angga P). Dengan format “ nama universitas_DHN.namaketuatim.nomor fax kampus.alamatemail.alamat kampus.”
Contoh : UniversitasPadjadjaran_DHN.LielyNoorqadarwati.0222508514.ly_revadvoc@yahoo.com.jln dipati ukur nomor 35 Bandung.
b) Pembayaran
Pembayaran paling lambat 10 Januari 2011, melalui rekening BNI Cabang UNPAD ke nomor : 0003594046 atas nama Anggi Prawitasari. Uang pendaftaran sebesar Rp. 800.000,-
Biaya pendaftaran untuk Membiayai 3 orang delegasi dan satu orang official selama 4 hari dalam kompetisi debat hukum nasional padjadjaran law fair 2011 , sudah termasuk konsumsi, transportasi, dan penginapan.
Apabila terdapat tambahan, baik sebagai LO ataupun sebagai pendukung, maka setiap tambahan satu orang, biaya pendaftaran ditambah Rp. 100.000 x 4 hari.
Bukti pembayaran, lembar delegasi, berikut lembar konfirmasi di fax-kan ke nomor 0222508514.
Lembar konfirmasi dan lembar delegasi* dikirim paling lambat tanggal 30 Desember 2010
Bukti pembayaran dikirim paling lambat tanggal 20 Januari 2011.
*Lembar delegasi memuat : Kop surat fakultas/kop surat lembaga kemahasiswaan fakultas (ex.Kop surat BEM), Nama dan Nomor pokok delegasi, dan pengesahan oleh pihak dekanat/fakultas.
Peraturan Debat Hukum Nasional
Padjadjaran Law Fair 2011
Umum
a) Setiap Universitas hanya dapat mengirimkan satu Tim yang beranggotakan tiga orang.
b) Setiap anggota Tim masih berstatuskan sebagai mahasiswa universitas yang bersangkutan.
c) Setiap satu sesi pertandingan terdiri dari 2 delegasi yang akan berperan sebagai pro dan kontra.
Peserta
Peserta adalah mahasiswa Fakultas Hukum dari seluruh Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta se-Indonesia yang diundang untuk Lomba Debat Hukum. Peserta terdiri dari 17 (tujuh belas) Fakultas Hukum.
Setiap tim terdiri dari 3 (tiga) orang yang berstatus sebagai mahasiswa tingkat Sarjana (S1) dan 1 (satu) orang dosen pembimbing/Official.
Para pembimbing tidak terlibat secara langsung selama lomba debat berjalan.
Sistematika Pertandingan
a) Seluruh peserta yang berjumlah 16 tim akan dibagi kedalam empat chamber melalui pengundian.
b) Setiap chamber terdiri dari empat tim.
c) Setiap tim dalam masing-masing chamber akan berhadapan satu sama lain.
d) Tim yang lolos ke babak selanjutnya adalah peringkat pertama dari masing-masing chamber.
e) Empat tim teratas( yang lolos ke babak selanjutnya) akan masuk dalam babak semifinal.
f) Para pemenang babak semi final (2 kelompok) akan maju dan bertemu di babak final.
Sistematika debat
a) Setiap pembicara kecuali pembicara kesimpulan memiliki waktu 5 menit 20 detik untuk pemaparan argumen masing-masing.
b) Jika terdapat pembicara yang melebihi batas waktu tersebut chairperson memiliki hak untuk menghentikan pemaparan.
c) Hak Interupsi dilakukan sejak menit pertama yang ditandai dengan satu ketukan.
d) Hak interupsi dihentikan pada menit keempat yang ditandai dengan satu ketukan.
e) Dalam hal interupsi yang berhak menerima atau menolak adalah pembicara
f) Interupsi dilakukan paling lama 20 detik, jika melampaui batas waktu tersebut Chairperson berhak untuk menghentikan interupsi.
g) Dalam hal menjawab interupsi dapat dilakukan oleh pembicara atau rekan satu tim pembicara yang bersangkutan.
h) Setelah interupsi terjawab, pembicara dipersilahkan untuk melanjutkan pemaparan.
i) Pemaparan kesimpulan diawali oleh tim kontra.
j) Tidak diperkenankan melakukan interupsi pada pembicara kesimpulan.
k) Pembicara kesimpulan memiliki waktu 2 menit 20 detik.
l) Jika terdapat pembicara yang melebihi batas yang ditentukan chairperson berhak menghentikan pemaparan kesimpulan.
Juri dan Penilaian
a) Penilaian debat dilakukan oleh Juri yang telah ditentukan oleh panitia.
b) Juri dalam setiap lomba debat pada babak penyisihan terdiri dari 3 (tiga) orang yang dipilih dan diangkat Panitia.
c) Juri dalam setiap lomba debat pada babak final terdiri dari 5 (lima) orang yang dipilih dan diangkat Panitia.
d) Juri bersifat objektif dan independen.
e) Nama-nama juri akan ditetapkan Panitia.
f) Juri bukan merupakan pembimbing dari salah satu kelompok peserta.
g) Juri merupakan akademisi, praktisi, maupun peneliti senior di bidang hukum
h) Panitia akan menetapkan kriteria penilaian untuk penjurian dan pemberian nilai pada setiap kriteria tersebut adalah kewenangan penuh masing-masing juri.
i) Juri setiap chamber akan berjumlah ganjil.
j) Penilaian terdiri dari :
- Penguasaan materi (Matter) : 50 point
- Manner (etika) : 30 point
- Method (strategi / kerjasama tim) : 20 point
- Matter meliputi penguasan materi, dasar hukum dan pengetahuan mengenai kasus / mosi.
- Manner meliputi etika pemaparan, etika pengajuan dan penerimaan interupsi, gestur tubuh, dan diksi.
- Method meliputi kerjasama tim, sinkronisasi argumen antara pembicara.
- Urutan tim dalam setiap chamber akan didasarkan kepada :
Jumlah poin kemenangan.
Score setiap tim (jika terjadi kesamaan poin kemenangan).
Pertimbangan juri ( Jika terjadi kesamaan poin kemenangan dan score)
- Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat.
HADIAH
Juara I memperoleh Piala Prof. Dr. Sri Soemantri M., S.H. dan uang sebesar Rp. 7.500.000
Juara II memperoleh Piala Panitia Padjadjaran Law Fair dan uang sebesar Rp. 5.000.000
Tema Debat Hukum Nasional Padjadjaran Law Fair 2011
- Pemilihan Gubernur oleh Presiden.
- Pemberlakuan peninjauan kembali atas putusan MK.
- Penolakan terhadap RUU Keprotokolan.
- Pemberlakuan Hak Vistol untuk hukuman penjara.
- Pengesahan perkawinan beda agama dalam undang-undang sebagai perwujudan hak asasi manusia.
- Penolakan terhadap RUU Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Ratifikasi Statuta ICC oleh Indonesia.
- Penghapusan sistem pengadilan pajak.
- Penghilangan grasi, amnesti dan abolisi untuk terpidana kasus korupsi.
- Legalisasi calon perseorangan dalam Pemilihan Umum Presiden.
- Pemberian kembali kewenangan KY dalam mengawasi hakim MK.
- Menghilangkan Kewenangan Presiden dalam penunjukan pengisian jabatan Jaksa Agung dan Kapolri.
- Pemberian hak penyidikan kepada satpol PP dalam usaha penegakan Perda.
- Pemberian wewenang penyidikan kepada BPK dan PPATK terkait laporan audit keuangan.
- Pemberlakuan mekanisme impeachment kepada Kepala Daerah oleh DPRD.
sumber: http://plf2011.wordpress.com/
0 komentar:
Posting Komentar