Pages

Ruang kantoran diwilayah jakarta

Senin, 12 Desember 2011

Jasa sewa ruang kantor jakarta murah kini telah ada dibilangan jakarta, ditambah dengan layanan virtual officenya. silahkan cari ceh informasi terbarunya yang sedang hangat di dunia bisnis.

Sudah berhasil memiliki beberapa rumah? Berniat menyewakannya? Investasi properti, terutama rumah atau ruko memang ga ada matinya, selain bisa mendapatkan capital gain anda juga bisa dapat cashflow dengan mengontrakkan atau menyewakan. Modal yang minim, bahkan tanpa modal hanya melulu mengandalkan kredit bank dan tanpa dp anda sudah bisa mendapatkan rumah (beli rumah tanpa dp pelajari disini), yang kemudian bisa anda “pekerjakan” untuk menghasilkan rupiah buat membayar cicilan kreditnya. Jadi, sesuai tulisan saya yang telah lalu “tak ada istilah rugi dalam investasi properti”.

Siap untuk menyewakan rumah anda? Eit... Jangan buru-buru. Sebaiknya anda pelajari terlebih dahulu bagaimana tips-nya dalam menyewakan rumah, agar tidak terjadi sesal dikemudian hari.

Perlu anda tahu (bukan tempe ;-), demi praktik sewa menyewa rumah sudah mendapat perlindungan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah no.44/1994 yang akan memberikan jaminan perlindungan hukum, baik bagi pemilik maupun penyewa/penghuni.
Dalam PP no.44/1994 tersebut disebutkan bahwa penghunian rumah oleh bukan pemilik dengan cara sewa-menyewa hanya sah apabila ada persetujuan atau ijin pemilik. Persetujuan ini dapat dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis. Ada 3 klausul yang patut diperjanjikan di dalam perjanjian sewa-menyewa, yaitu klausul hak dan kewajiban, klausul jangka waktu sewa dan klausul besarnya sewa.

Investasi sewa ruang kantor di Jakarta
1. Klausul Hak dan Kewajiban.
Sebagai pemilik rumah, Anda berhak menerima uang sewa dari penyewa dan menerima pengembalian rumah dalam kondisi baik sesuai dengan kondisi yang disepakati dalam perjanjian. Kondisi yang baik tidak hanya dari segi fisik, tetapi juga non fisik seperti harus bersih dari sengketa dan tidak sedang dijaminkan. Sedangkan pihak penyewa punya hak untuk mempergunakan dan menempati rumah tersebut sesuai dengan fungsinya.
Selain tersebut diatas, dalam klausul perjanjian perlu ditegaskan siapa yang akan membayar tagihan biaya yang timbul selama penyewa menempati rumah (seperti listrik, telepon, PDAM, dan atau saluran televisi berlangganan). Bila biaya-biaya tersebut ditanggung penyewa, sebaiknya Anda meminta uang jaminan kepada penyewa pada saat pembayaran pertama kali. Uang jaminan ini digunakan bila terjadi tunggakan tagihan. Tanpa ada jaminan ditakutkan pada akhir masa sewa, penyewa meninggalkan rumah dalam keadaan terhutang tagihan. Tentunya Anda sebagai pemilik yang akan dirugikan. Sedangkan tagihan Pajak, dalam hal ini Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tidak ada kewajiban bagi penyewa untuk membayar tagihannya.

2. Klausul Jangka Waktu Sewa.

Dalam perjanjian, Anda juga mesti mencantumkan klausul jangka waktu sewa-menyewa, untuk memastikan kapan berakhirnya hak penyewa dalam menempati rumah. Sehingga, jika penyewa tidak memperpanjang kontrak sewa dengan anda, maka dia berkewajiban meninggalkan rumah tersebut dan menyerahkannya kepada anda, dalam kondisi yang baik secara fisik dan non fisik. Bila penyewa berniat memperpanjang masa sewa, Anda dan penyewa harus membuat perjanjian kontrak yang baru.
3. Klausul Harga Sewa
Anda juga mesti mencantumkan besarnya harga sewa dalam perjanjian berdasarkan kesepakatan antara anda dengan pihak penyewa. Sebelum menetapkan harga, sebaiknya anda survei harga sewa rumah disekitar lokasi dengan tipe yang sama, agar harga yang anda tetapkan tidak terlalu tinggi yang akan membuat pihak penyewa merasa dirugikan, juga tidak terlalu rendah yang tentunya merugikan Anda. Sebelum masa perjanjian kontrak berakhir, anda tidak berhak menaikkan harga sewa secara sepihak.
Anda juga mesti membuat kesepakatan pembayaran. Apakah dibayar setiap 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun.
Apabila uang sewa telah dibayarkan, pihak penyewa tidak berhak menarik kembali, kecuali adal hal-hal yang membuat pihak penyewa merasa dirugikan, seperti rumah yang disewa rusak oleh bencana alam dan tidak bisa dihuni kembali. Bila hal ini terjadi, Anda sebagai pemilik rumah wajib mengembalikan uang sewa sesuai dengan waktu yang tersisa dari perjanjian masa sewa.

Nah, sudah selesai mempelajarinya? Oh ya, perpindahan hak milik atas rumah yang sedang dalam perjanjian sewa-menyewa tidak mengakibatkan perjanjian sewa-menyewa batal. Jadi, meskipun anda menjual rumah anda padahal dalam keadaan tersewa, pihak penyewa tetap berhak menempatinya sampai berakhirnya masa perjanjian sewa-menyewa.
Untuk lebih memperdalam ilmu investasi properti atau ingin membeli properti tanpa modal, silakan isi nama dan email anda pada kolom yang kami sediakan. Bila anda membutuhkan artikel lainnya terkait dengan properti, silakan ketik kata kunci pada mesin pencari kami.
Bagi yang membutuhkan rumah untuk disewa ataupun mau menyewakan rumah, lebih baiknya menggunakan jasa agen/broker properti seperti Century21

Eko marwanto dan jasa sewa ruang kantor murah

0 komentar:

Posting Komentar

 
Bungkus Koran © 2011 | Designed by Bingo Cash, in collaboration with Modern Warfare 3, VPS Hosting and Compare Web Hosting